donderdag 19 maart 2009

KOMPAS: Tim "Ad Hoc" Kasus 1965-1966 Dibentuk

Tim "Ad Hoc" Kasus 1965-1966 Dibentuk
Kasus Penembakan Misterius Juga Akan Diselidiki

Kamis, 28 Februari 2008 05:34 WIB

Jakarta, Kompas - Rapat paripurna Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Rabu (27/2), memutuskan membentuk tim ad hoc penyelidikan pro justicia untuk kasus 1965-1966 dan kasus penembakan misterius. Tim itu akan bekerja untuk waktu tiga bulan dan jika diperlukan dapat diperpanjang.

Tim ad hoc kasus 1965-1966 akan dipimpin komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nurcholis dan tim ad hoc kasus penembakan misterius dipimpin komisioner Komnas HAM Yosep Adi Prasetyo. Rapat paripurna memutuskan hal itu setelah melihat kajian dan berbagai masukan atas kasus-kasus tersebut.

Menurut keterangan Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal Ridha Saleh, tim tersebut akan menyelidiki indikasi adanya dugaan pelanggaran HAM berat. Langkah tersebut merupakan upaya untuk membuktikan apakah dalam dua kasus terse- but terjadi pelanggaran HAM berat.

Dalam rapat paripurna yang berlangsung selama dua hari itu, Komnas HAM juga memutuskan untuk melanjutkan kajian atas kasus Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh, DOM Papua, kasus 27 Juli 1996, serta membuat kajian atas kasus Tanjung Priok. Tim kajian kasus DOM Papua akan diketui Ridha Saleh. Tim kajian DOM Aceh akan diketuai oleh komisioner Ahmad Baso.

Tim pengkaji untuk kasus-kasus tersebut akan bekerja selama dua bulan guna memperdalam hasil kajian yang telah dilakukan. Selanjutnya, hasil kajian itu akan kembali dilaporkan dan dibahas dalam rapat paripurna Komnas HAM.

Latar belakang

Ridha Saleh mengatakan, langkah yang diambil Komnas HAM tersebut merupakan langkah lanjut dari upaya yang telah dilakukan oleh komisioner periode sebelumnya. Kala itu, kasus-kasus tersebut dalam masa komisioner Komnas HAM periode 2002-2007 dikenal sebagai rumpun kejahatan Soeharto.

Kajian tersebut kemudian dilanjutkan oleh komisioner periode 2007-2012 sebagai bagian dari mandat yang dilimpahkan oleh komisioner sebelumnya. Oleh komisioner baru, untuk masing-masing kasus dibentuk tim pengkaji dan hasilnya disampaikan dalam rapat paripurna Komnas HAM.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid menyambut baik langkah Komnas HAM itu. Namun, ia berharap Komnas HAM tidak terjebak dalam birokratisasi pada kasus DOM Aceh dan DOM Papua. (JOS)

Geen opmerkingen:

Een reactie posten